Apalagi berita yang terlanjur dimuat dan di share ke beberapa group public WhatsApp (WA) di OKU ini seakan apa yang ditulis dan diterbitkan media Barometer OKU menjadi berita kebenaran padahal berita ini tidak berimbang dan bohong.
“Jelas berita ini tidak ada konfirmasi dengan Naproni yang menjadi objek pemberitaan sehingga menjadi berita yang tak berimbang yang melenceng dari professional kerja wartawan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Muslimin mengatakan kerja wartawan yang tidak professional dan tidak dapat dipertanggungjawabkan ini dapat dituntut dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan dapat juga dilaporkan melalui UU ITE karena sudah menyebarkan berita itu ke sosial media.
“Langkah yang akan ditempuh Tim Media Naproni adalah menyiapkan bukti-bukti yang ada terkait pemberitaan media Barometer OKU yang telah membunuh karakter Naproni dan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menuntut media ini dengan UU ITE,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya