Peristiwaterkini – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, memberikan peringatan keras kepada para kepala desa terkait penggunaan dana desa.
Dalam sosialisasi virtual Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, Yandri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan di tingkat desa.
“Dana desa tahun 2025 mencapai Rp71 triliun, jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu, pengawasan dan pendampingan sangat penting,” ujar Mendes Yandri.
Fokus penggunaan dana desa 2025, menurutnya, akan difokuskan pada dua prioritas utama: ketahanan pangan dan ketahanan iklim.
Hal ini menjadi landasan untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di desa.
Untuk mendukung upaya ini, Mendes Yandri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.
“Kami sudah MoU dengan Mabes Polri dan Jaksa Agung untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Mendes Yandri juga memberikan contoh kasus penyalahgunaan dana desa yang pernah terjadi. Ia menyebutkan adanya laporan kepala desa yang menyatakan penanaman jagung sebanyak 10.000 batang, padahal kenyataannya hanya 1.000 batang.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya