Target dalam pelaksanaan Operasi ini iyalah menurunkan titik lokasi kemacetan, pelanggaran, kecelakaan lalulintas dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam rangka cipta kondisi menjelang Ramadhan dan lebaran idul Fitri 1445 H.
Dalam operasi ini menyasar kendaraan Roda 2 (R2) dan Roda 4 (R4), dan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan sirine, rotator atau strobe yang bukan peruntukannya serta TNKB yang tidak sesuai dan penggunaan helm SNI.
“Dalam hal ini Fungsi kepolisian dalam pemerintah negara di bidang lalu lintas dan jalan yang di atur dalam UUD nomor 2 tahun 2022 dan UUD nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas adalah untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas),” ucapnya.
Untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada public.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya