Peristiwaterkini – Ketegangan antara masyarakat adat Kota Baru dan Pagar Gunung Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim dengan dengan PT Mitra Ogan (MO) kembali memuncak.
Warga menolak keras klim dari direksi perusahaan yang bersikeras menyebutkan Hak Guna Usaha (HGU) mereka masih berlaku.
Padahal fakta menunjukkan PT MO sudah dinonaktifkan oleh kementerian BUMN, namun perusahaan tetap menjalankan aktifitas kebun sawit bahkan mengalihkan kerjasama ke pihak ketiga melalui CV maupun KSO, langkah ini dianggap masyarakat sebagai bentuk pembangkangan hukum.
Kepala Desa Kota Baru pada Rabu (10/9/2025), mencoba mengundang warga untuk hadir dalam pertemuan di kantor BPN Muara Enim.
Tujuan mengundang masyarakat agar masyarakat melihat langsung dokumen HGU PT MO, tetapi undang tersebut di tolak mentah-mentah.
“Kami tidak akan datang, kami menolak undangan itu, PT Mitra Ogan sudah dinonaktifkan, mengapa masih beroperasi, kenapa masih mengalihkan kerjasama, apakah kerja sama mereka legal, apakah mereka membayar pajak,” tegas Hartan tokoh masyarakat adat.
Undangan tersebut, bagi masyarakat adalah upaya untuk menutupi kenyataan, Meraka sudah menempuh jalur hukum hingga kementrian BUMN.
Putusannya sudah jelas, PT MO dinonaktifkan sehingga lahan tersebut tidak lagi berhak dikelola oleh perusahaan.
Penulis : Mr R
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















