Masa Jabatan Kades Tetap Jadi Perdebatan, MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Peristiwaterkini – Mahkamah konstitusi (MK) kembali menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), (3/1/2025).

Permohonan yang di ajukan oleh Muhammad Asri Anas Selalu ketua Umum Desa Bersatu, bersama 3 kepala desa (Kades), menginginkan perpanjangan masa jabatan kades yang berakhir pada bulan November, Desember 2023, Januari 2024 dan Februari 2024.

Namun, Mahkamah konstitusi menyatakan permohonan tersebut telah kehilangan objek, sebab norma yang sama telah di putus dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.

Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa ;

Permohonan Uji Materi inì menunjukkan bahwa perdebatan mengenai masa jabatan Kades masih berlangsung panas.

Para pemohon menganggap peraturan yang ada tidak adil, sebab hanya mencantumkan perpanjangan masa jabatan bagi kades yang berakhir pada Februari 2024.

Mereka menginginkan agar Kades yang berakhir masa jabatannya sebelum Februari 2024 juga mendapat perpanjangan.

MK tetap menekankan pentingnya penyelesaian masalah Faktual;

Meski menolak permohonan uji materi, Mahkamah konstitusi tetap menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa.

Mahkamah konstitusi meminta agar masalah inì segera diselesaikan oleh pemerintah, sesuai dengan peraturan perundangan Undangan.

Hal itu penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa, serta kesinambungan pelayanan publik, dan pembangunan Desa.

Tentang menuju kejelasan masa jabatan;

Putusan Mahkamah konstitusi inì menunjukkan bahwa perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa masih belum menemukan titik terang.

Pemerintah harus segera mencari solusi yang tepat, dan adil, untuk mengatasi permasalah inì.

Perlu ada kejelasan hukum yang jelas dan menyeluruh tentang masa jabatan kades agar tidak terjadi ketika pastian dan konflik di masyarakat desa.

Penulis : Jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

DPR Siap Bahas Usulan Pemakzulan Gibran, Dasco: Perlu Verifikasi Serius
Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali
UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh
Mubeng Beteng: Laku Spiritual Malam 1 Suro di Keraton Yogyakarta
Juliana, Wisatawan Brasil Terjatuh di Rinjani, SAR Lakukan Evakuasi Ekstrem
Sidang Kasus Korupsi Dana Pokir OKU: Terungkap Skema Fee dan Keterlibatan “Orang Dekat” Pejabat
Karakter Jumbo Sambut Liburan Sekolah di Stasiun Yogyakarta
Kejagung Sita Uang Tunai Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO, Ditampilkan Menggunung Saat Konferensi Pers
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:47 WIB

DPR Siap Bahas Usulan Pemakzulan Gibran, Dasco: Perlu Verifikasi Serius

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:39 WIB

Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:42 WIB

UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:15 WIB

Mubeng Beteng: Laku Spiritual Malam 1 Suro di Keraton Yogyakarta

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:27 WIB

Juliana, Wisatawan Brasil Terjatuh di Rinjani, SAR Lakukan Evakuasi Ekstrem

Berita Terbaru

NASIONAL

Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali

Kamis, 26 Jun 2025 - 09:39 WIB