Mantan Wali Kota Palembang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Mantan Walikota Palembang mengenakan baju tahanan orens

foto: Mantan Walikota Palembang mengenakan baju tahanan orens

PERISTIWATERKINI – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali membuat gebrakan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di proyek Pasar Cinde. Kali ini, giliran mantan Wali Kota Palembang berinisial H yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan Senin, 7 Juli 2025, oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kasus yang menjerat H berkaitan dengan skema kerjasama bangun guna serah (BGS) dalam pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah di Jalan Sudirman, lokasi strategis tempat berdirinya Pasar Cinde. Proyek ini sejak awal sudah menuai sorotan karena melibatkan pembongkaran pasar berstatus cagar budaya.

Menurut penyidik, dugaan kuat H menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberi celah pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Padahal, pihak swasta yang terlibat, PT. MB, bukanlah badan usaha nirlaba.

Selain itu, penyidik juga mengantongi bukti aliran dana yang diduga mengalir kepada H. Bukti tersebut telah diperkuat melalui dokumen elektronik dan transaksi keuangan mencurigakan.

Sebagai langkah hukum lanjutan, H ditahan selama 20 hari mulai 7 Juli hingga 26 Juli 2025. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Sejauh ini, Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 74 saksi, termasuk dari unsur pemerintahan, swasta, hingga masyarakat terdampak. Tim penyidik juga telah melakukan rekonstruksi perkara guna memperjelas kronologi serta peran setiap pihak yang terlibat.

“Kami terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, demi mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegas Vanny.

Penulis : jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

DPD RI Usulkan 9 Calon Daerah Otonomi Baru di Sumsel, CDOB RL2 Dorong Percepatan Pemekaran
Tidur Lengah, Empat HP Raib: Polsek Peninjauan Tangkap Pelaku Pencurian di Saung Naga
Wabup OKU Tinjau Longsor di Semanding, Warga Dapat Bantuan dan Harapan Baru
KPK Periksa Sejumlah Tokoh Terkait Dugaan Suap Proyek PUPR OKU, Nama Eks Pj Bupati Ikut Terseret
Program “Pacak Aku” Sasar Desa Terusan, Kejari OKU dan Pemda Percepat Pelayanan Administrasi Kependudukan
Jembatan Muara Lawai Ambruk Dihantam Empat Truk Batu Bara, Akses Terputus Total
Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN UPT Baturaja Bersama Masyarakat Gelar Aksi Bersih Sampah
Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri di Kos-kosan

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:37 WIB

DPD RI Usulkan 9 Calon Daerah Otonomi Baru di Sumsel, CDOB RL2 Dorong Percepatan Pemekaran

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:50 WIB

Tidur Lengah, Empat HP Raib: Polsek Peninjauan Tangkap Pelaku Pencurian di Saung Naga

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:19 WIB

Mantan Wali Kota Palembang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde

Senin, 7 Juli 2025 - 19:56 WIB

Wabup OKU Tinjau Longsor di Semanding, Warga Dapat Bantuan dan Harapan Baru

Senin, 7 Juli 2025 - 19:33 WIB

KPK Periksa Sejumlah Tokoh Terkait Dugaan Suap Proyek PUPR OKU, Nama Eks Pj Bupati Ikut Terseret

Berita Terbaru

foto: enam tersangka pengedar narkoba dan barang bankti daiamankan di Polres Batubara

SUMATERA UTARA

Polres Batu Bara Tangkap Enam Pengedar Sabu di Simpang Gambus

Rabu, 9 Jul 2025 - 18:05 WIB