Mantan Wali Kota Palembang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Mantan Walikota Palembang mengenakan baju tahanan orens

foto: Mantan Walikota Palembang mengenakan baju tahanan orens

PERISTIWATERKINI – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali membuat gebrakan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di proyek Pasar Cinde. Kali ini, giliran mantan Wali Kota Palembang berinisial H yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan Senin, 7 Juli 2025, oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kasus yang menjerat H berkaitan dengan skema kerjasama bangun guna serah (BGS) dalam pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah di Jalan Sudirman, lokasi strategis tempat berdirinya Pasar Cinde. Proyek ini sejak awal sudah menuai sorotan karena melibatkan pembongkaran pasar berstatus cagar budaya.

Menurut penyidik, dugaan kuat H menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberi celah pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Padahal, pihak swasta yang terlibat, PT. MB, bukanlah badan usaha nirlaba.

Selain itu, penyidik juga mengantongi bukti aliran dana yang diduga mengalir kepada H. Bukti tersebut telah diperkuat melalui dokumen elektronik dan transaksi keuangan mencurigakan.

Sebagai langkah hukum lanjutan, H ditahan selama 20 hari mulai 7 Juli hingga 26 Juli 2025. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Sejauh ini, Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 74 saksi, termasuk dari unsur pemerintahan, swasta, hingga masyarakat terdampak. Tim penyidik juga telah melakukan rekonstruksi perkara guna memperjelas kronologi serta peran setiap pihak yang terlibat.

“Kami terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, demi mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegas Vanny.

Penulis : jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Jalan Poros Desa Pangestu Makarti Jaya Akhirnya Masuk Usulan Prioritas
Warga Desa Negeri Agung Keluhkan Jalan Ke Sekolah Tak Kunjung Dibangun
Lemkari Sumsel Tunjukkan Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Nasional Karate Piala Gubernur Banten 2025
PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang
Grab Resmi Hadir di OKU Timur, Hadirkan Layanan Transportasi dan Pesan Antar dengan Tarif Terjangkau
Grab OKU Timur Tegaskan Komitmen Perluas Akses Transportasi dan Dorong Ekonomi Daerah
‎Pemakaman Massal Korban Banjir Agam Jadi Momen Duka Bersama
Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:55 WIB

Jalan Poros Desa Pangestu Makarti Jaya Akhirnya Masuk Usulan Prioritas

Senin, 19 Januari 2026 - 14:34 WIB

Warga Desa Negeri Agung Keluhkan Jalan Ke Sekolah Tak Kunjung Dibangun

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:15 WIB

Lemkari Sumsel Tunjukkan Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Nasional Karate Piala Gubernur Banten 2025

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:08 WIB

PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:37 WIB

Grab Resmi Hadir di OKU Timur, Hadirkan Layanan Transportasi dan Pesan Antar dengan Tarif Terjangkau

Berita Terbaru

NASIONAL

ISRI Kritik Board of Peace, Dinilai Boros APBN ‎

Senin, 2 Feb 2026 - 21:50 WIB