PERISTIWATERKINI – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali membuat gebrakan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di proyek Pasar Cinde. Kali ini, giliran mantan Wali Kota Palembang berinisial H yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan Senin, 7 Juli 2025, oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kasus yang menjerat H berkaitan dengan skema kerjasama bangun guna serah (BGS) dalam pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah di Jalan Sudirman, lokasi strategis tempat berdirinya Pasar Cinde. Proyek ini sejak awal sudah menuai sorotan karena melibatkan pembongkaran pasar berstatus cagar budaya.
Menurut penyidik, dugaan kuat H menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberi celah pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Padahal, pihak swasta yang terlibat, PT. MB, bukanlah badan usaha nirlaba.
Selain itu, penyidik juga mengantongi bukti aliran dana yang diduga mengalir kepada H. Bukti tersebut telah diperkuat melalui dokumen elektronik dan transaksi keuangan mencurigakan.
Sebagai langkah hukum lanjutan, H ditahan selama 20 hari mulai 7 Juli hingga 26 Juli 2025. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Sejauh ini, Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 74 saksi, termasuk dari unsur pemerintahan, swasta, hingga masyarakat terdampak. Tim penyidik juga telah melakukan rekonstruksi perkara guna memperjelas kronologi serta peran setiap pihak yang terlibat.
“Kami terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, demi mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegas Vanny.
Penulis : jurnalis
Editor : Peristiwaterkini