PERISTIWATERKINI — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa, 17 Juni 2025.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi penting, termasuk mantan Penjabat Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana.
Dua saksi lainnya adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU, Setiawan, serta Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Idi IL Amin, tim JPU KPK mencecar para saksi dengan sejumlah pertanyaan terkait dugaan suap yang melibatkan dua kontraktor: M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Keduanya diduga menjadi pelaku utama pemberian suap untuk memenangkan proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU.
Namun, saat dikonfirmasi soal hubungan dengan kedua terdakwa, ketiga saksi kompak menyatakan tidak saling mengenal.
Penulis : jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya