Ia menambahkan, masalah ini menjadi tantangan tersendiri karena tak semua sumber bau bisa dikendalikan sepenuhnya.
Pemkot Yogyakarta telah menetapkan prosedur operasional standar (SOP) yang wajib dipatuhi para kusir andong.
Selain mengenakan pakaian sorjan sebagai seragam resmi, mereka juga diwajibkan membersihkan kotoran kuda setiap kali beroperasi di jalan raya Malioboro.
Jika ada pelanggaran, sanksi sosial dari komunitas kusir andong akan diberlakukan.
“Kalau sampai ada yang melanggar, bisa dilarang beroperasi di Malioboro. Itu sudah kesepakatan di antara mereka sendiri,” tegas
Ekwanto. Hukuman tersebut bahkan bisa berlaku selamanya jika pelanggaran dianggap berat.
Dengan upaya penyemprotan rutin dan penegakan aturan ketat, Pemkot berharap Malioboro tetap menjadi destinasi yang nyaman, bersih, dan ikonik bagi para wisatawan lokal maupun mancanegara.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















