RA yang merupakan seorang mahasiswi kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman yang cukup berat.
Polisi masih terus mendalami lebih lanjut terkait jaringan narkoba yang mungkin terlibat dalam peredaran narkotika yang melibatkan RA.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan kalangan mahasiswa.
Aparat juga berharap bahwa penangkapan ini dapat mencegah peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah OKU dan sekitarnya.
Dengan ditangkapnya pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak para bandar narkoba di daerah tersebut.
Pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk menanggulangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2