OKU, Peristiwaterkini – Seorang pria berinisial Ed (27), mahasiswa asal Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, ditangkap oleh Satres Narkoba Polres OKU pada Kamis (16/01) malam.
Penangkapan ini dilakukan setelah Ed kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat petugas Satres Narkoba menggelar operasi di wilayah Desa Pengaringan. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil yang dikemudikan tersangka.
“Petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di dalam mobil. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar IPTU Ibnu Holdon dalam keterangan persnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat sekitar 2,25 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Xiaomi berwarna silver dan satu unit mobil Daihatsu Agya berwarna silver metalik dengan nomor polisi BG 1906 FG.
Ed diduga merupakan pengedar narkotika, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sebagai dakwaan primer dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya