“Pelemparan terhadap kereta api merupakan pelanggaran serius. Pasal 194 KUHP menyatakan, pelaku dapat dipenjara hingga 15 tahun. Jika menimbulkan korban jiwa, ancamannya bisa seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujarnya.
Selain KUHP, tindakan ini juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
KAI Daop 6 akan terus memperkuat sistem keamanan di jalur-jalur rawan vandalisme dengan memperbanyak patroli, memasang kamera pengawas, dan menjalin kerja sama dengan aparat serta masyarakat.
“Kami percaya bahwa keamanan transportasi publik hanya bisa terwujud jika semua pihak turut menjaga dan peduli,” jelas Feni.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta aktif melaporkan aksi mencurigakan melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.
“Kami mohon masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Dampaknya sangat membahayakan. Mari hentikan vandalisme terhadap kereta api sekarang juga,” pungkas Feni.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2