Lemparan Batu Lukai Penumpang, KAI Daop 6 Tegaskan Tindak Tegas Vandalisme

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Pelemparan terhadap kereta api merupakan pelanggaran serius. Pasal 194 KUHP menyatakan, pelaku dapat dipenjara hingga 15 tahun. Jika menimbulkan korban jiwa, ancamannya bisa seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujarnya.

Selain KUHP, tindakan ini juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

KAI Daop 6 akan terus memperkuat sistem keamanan di jalur-jalur rawan vandalisme dengan memperbanyak patroli, memasang kamera pengawas, dan menjalin kerja sama dengan aparat serta masyarakat.

“Kami percaya bahwa keamanan transportasi publik hanya bisa terwujud jika semua pihak turut menjaga dan peduli,” jelas Feni.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta aktif melaporkan aksi mencurigakan melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.

“Kami mohon masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Dampaknya sangat membahayakan. Mari hentikan vandalisme terhadap kereta api sekarang juga,” pungkas Feni.

 

Penulis : Wawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Gibran Disambut Kapolda DIY, Dorong Swasembada Gula dan Kuatkan UMKM
Dorong Demokrasi Inklusif, Bawaslu Yogyakarta Gandeng Kedutaan Australia
Geopix Asia: Sawit Ilegal Ancam Harimau Sumatra, Pemerintah Harus Bertindak Tegas!
KAI Daop 6 Tertibkan Rumah Dinas di Lempuyangan, Langkah Awal Penataan Stasiun
TNI dan Warga Kompak! Jembatan Gantung Kali Preng Kini Berdiri Kokoh dan Aman
Petugas Jujur, Penumpang Terbantu: KAI Daop 6 Apresiasi Aksi Sigap dan Berintegritas
Satgas PKH Gempur Sawit Haram, Selamatkan Bukit Tigapuluh
Tiga Penganiaya Pacar Driver Shopee Ditahan! Polisi: Kami Tak Tolerir Kekerasan!

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:10 WIB

Gibran Disambut Kapolda DIY, Dorong Swasembada Gula dan Kuatkan UMKM

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:20 WIB

Dorong Demokrasi Inklusif, Bawaslu Yogyakarta Gandeng Kedutaan Australia

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:20 WIB

Geopix Asia: Sawit Ilegal Ancam Harimau Sumatra, Pemerintah Harus Bertindak Tegas!

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:09 WIB

KAI Daop 6 Tertibkan Rumah Dinas di Lempuyangan, Langkah Awal Penataan Stasiun

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:32 WIB

Lemparan Batu Lukai Penumpang, KAI Daop 6 Tegaskan Tindak Tegas Vandalisme

Berita Terbaru

foto: enam tersangka pengedar narkoba dan barang bankti daiamankan di Polres Batubara

SUMATERA UTARA

Polres Batu Bara Tangkap Enam Pengedar Sabu di Simpang Gambus

Rabu, 9 Jul 2025 - 18:05 WIB