Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan bulan Februari yang mencatat 686 kendaraan dan Januari dengan 725 kendaraan.
Menurutnya, lonjakan ini kemungkinan besar disebabkan oleh kebutuhan laik jalan menjelang arus mudik dan libur Lebaran.
Dalam proses uji KIR, UPT PKB Dishub Kota Yogya tetap mengedepankan standar keselamatan dan kepatuhan regulasi.
Setiap kendaraan diuji pada berbagai aspek teknis seperti emisi gas buang, rem, lampu depan, kelurusan roda, berat kendaraan, hingga keakuratan speedometer.
“Kami tak akan meloloskan kendaraan yang tak memenuhi standar,” tegasnya.
Untuk memudahkan masyarakat, Dishub Kota Yogya mengimbau pemilik kendaraan wajib uji untuk mendaftar melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dengan memilih layanan Si Regol.
Bayu pun berharap masyarakat senantiasa tertib dan disiplin melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali guna menjamin keselamatan berkendara.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















