Kecurigaan penyidik ternyata benar, sandiwara Bayu pun terkuak, dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa motor yang dikatakanya dibegal ternyata ia jual sendiri ke wilayah Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Usai terbongkar Bayu mengatakan terdesak kebutuhan, namun memilih jalan pintas dengan memutar skenario demi menghindari tanggung jawab.
“ini murni rekayasa, pelaku menjual motornya sendiri, lalu ia membuat laporan palsu, ini bukan kesalahan kecil, ini pelanggaran hukum serius,” ucap AKBP Andrie.
Atas laporan palsunya, bayu dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang pemberian keterangan palsu, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Dalam hal ini penyidik juga tengah menggali kemungkinan apakah Bayu pernah melakukan modus serupa di tempat lain.
Penulis : jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2