PERISTIWATERKINI.NET — Rencana pembangunan kelab malam di atas lahan tanah kas desa (TKD) Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman, berbuntut panjang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyalahgunaan TKD tersebut, yakni Lurah Putra Fajar Yunior dan seorang pengusaha.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat atas adanya transaksi suap dalam proses perencanaan pembangunan tempat hiburan malam di kawasan tersebut.
Proyek yang sempat mengundang penolakan keras dari warga sejak September 2024 itu akhirnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan tanah desa.
“Penetapan dan penahanan telah dilakukan terhadap dua pihak yang diduga terlibat,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Indra Saragih, Selasa (15/4/2025).
Ia menegaskan proses hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu.
Menanggapi kasus ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pun angkat bicara.
Ia menekankan bahwa seluruh proses pemanfaatan tanah kas desa wajib memperoleh izin dari Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah dan persetujuan gubernur.
Sultan menyayangkan tindakan lurah yang diduga mengabaikan prosedur tersebut.
“Tidak bisa sembarangan, harus izin ke Keraton dulu, baru gubernur tanda tangan. Ini jelas tidak ada izin yang saya keluarkan,” tegasnya, Kamis (17/4/2025).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di DIY agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan TKD.
Pasalnya, sebagai daerah dengan status keistimewaan, DIY memiliki aturan agraria yang tidak bisa disamakan dengan wilayah lain.
Masyarakat berharap penegakan hukum dapat berjalan transparan dan menjadi contoh dalam melawan praktik korupsi di sektor pengelolaan aset desa.
Pemerintah pun didesak memperketat pengawasan agar kejadian serupa tak terulang di masa mendatang.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini