PERISTIWATERKINI.NET — Rencana pembangunan kelab malam di atas lahan tanah kas desa (TKD) Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman, berbuntut panjang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyalahgunaan TKD tersebut, yakni Lurah Putra Fajar Yunior dan seorang pengusaha.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat atas adanya transaksi suap dalam proses perencanaan pembangunan tempat hiburan malam di kawasan tersebut.
Proyek yang sempat mengundang penolakan keras dari warga sejak September 2024 itu akhirnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan tanah desa.
“Penetapan dan penahanan telah dilakukan terhadap dua pihak yang diduga terlibat,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Indra Saragih, Selasa (15/4/2025).
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya