Peristiwaterkini.net – Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BLEDEK angkat bicara terkait penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Doddy Sanjaya terhadap Sri Lestari di Polsek Terbanggi Besar.
Agung Edi Handoko GW S.H selaku tim kuasa hukum menilai adanya dugaan intervensi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan. Mereka menyayangkan jika proses hukum yang sedang berjalan diciderai oleh pihak-pihak tertentu.
“Dalam kasus ini, klien kami Sri Lestari (SL) jelas merupakan korban, kalau pun ada pihak yang mencoba menjadikannya tersangka tentu harus berdasarkan hukum yang jelas bukan asumsi,” katanya.
Kasus ini bermula pada 30 Juli yang lalu, saat itu SL menerima tamu di kosannya yang mengaku bernama indra, dikenal melalui aplikasi yang disebut “Hijau”. Keberadaan indra saat itu diketahui oleh DS yaitu kekasinya, yang saat ini sebagai pelapor.
Setelah terjadi transaksi di kamar kos, indra berjanji akan membayar di RM Ferry dengan alasan uangnya ada di mobil.
Untuk itu SL meminjam sepeda motor milik kekasih DS, yang pada saat itu dipinjamkan, namun setibanya di lokasi, indra hanya lewat dan berdalih harus ke rumahnya untuk mengambil uang dan pakaian.
Penulis : wahyudin/tim
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















