Ketua KSM Terbanggi Besar, Hermansyah Sraya, menduga bahwa izin lingkungan yang dibuat oleh Agen Cimory diduga rekayasa dan sengaja tidak diketahui oleh kepala kelurahan untuk menghindari kewajiban pajak daerah dan sorotan masyarakat.
Merujuk pada kasus Agen Cimory di Kota Metro yang ditutup dan disegel oleh Satpol PP karena tidak memiliki kelengkapan perizinan, Hermansyah meminta Satpol PP Lampung Tengah untuk mengambil tindakan tegas terhadap Agen Cimory di Bandarsari.
“Jika kasusnya sama, Satpol PP Lampung Tengah harus tegas untuk menutup dan menyegel,” pungkas Hermansyah.
Penulis : wahyu s
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2