“Tapi prinsipnya selama verifikasi dan klarifikasi tidak ada kendala yang berarti, semuanya dapat dipastikan, semuanya dapat dibenarkan,” sambung Erizal.
Pun terkait dengan tanggapan masyarakat sebagai bagian dari verifikasi, menurut Erizal, hingga batas tanggapan masyarakat pada 18 September 2024, tidak ada tanggapan masyarakat yang menyatakan membatalkan hasil verifikasi KPU.
“Maka kami tetapkan pada hari ini terkait pasangan calon tersebut. Tidak ada (ijazah palsu) Insyaallah calon-calon kita baik-baik semua, sepemahaman kami, karena kami kan baca teks ya,” pungkas Erizal.
Selanjutnya, KPU Kota Jogja akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Sementara, masa kampanye akan dilaksanakan mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. (one)
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini