Pembangunan Kantor Dinas PUPR (Rp 9,8 miliar)
Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati (Rp 8,3 miliar)
Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati (Rp 2,4 miliar)
Peningkatan Jalan Desa dan Jembatan di berbagai lokasi dengan total anggaran puluhan miliar rupiah.
KPK mengungkap bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, anggota DPRD OKU mulai menagih bagian mereka.
Uang muka dari sembilan proyek tersebut pun mulai dicairkan pada 13 Maret 2025. Sejumlah Rp 2,2 miliar diserahkan kepada Nov, sementara Rp 1,5 miliar telah lebih dulu diberikan. Sebagian uang tersebut digunakan untuk pembelian kendaraan pribadi.
Pada 15 Maret 2025, tim KPK melakukan operasi di beberapa lokasi, menangkap Nov dan seorang pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang menyimpan uang suap.
Selain itu, beberapa anggota DPRD OKU serta pihak swasta turut diamankan. Tim juga menyita barang bukti berupa: Uang tunai Rp 2,6 miliar, Dokumen proyek, Satu unit mobil Toyota Fortuner yang diduga dibeli dari hasil suap.
Saat ini, para tersangka telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2