Lebih lanjut, pihak swasta yang mengerjakan proyek diwajibkan menyetorkan komisi sebesar 22% dari nilai kontrak.
Pejabat Kepala Dinas PUPR, Nov, diduga menjadi penghubung utama dalam mekanisme ini. Sebanyak sembilan proyek fisik masuk dalam skema korupsi ini, di antaranya:
Pembangunan Kantor Dinas PUPR (Rp 9,8 miliar)
Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati (Rp 8,3 miliar)
Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati (Rp 2,4 miliar)
Peningkatan Jalan Desa dan Jembatan di berbagai lokasi dengan total anggaran puluhan miliar rupiah.
KPK mengungkap bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, anggota DPRD OKU mulai menagih bagian mereka.
Uang muka dari sembilan proyek tersebut pun mulai dicairkan pada 13 Maret 2025. Sejumlah Rp 2,2 miliar diserahkan kepada Nov, sementara Rp 1,5 miliar telah lebih dulu diberikan. Sebagian uang tersebut digunakan untuk pembelian kendaraan pribadi.
Pada 15 Maret 2025, tim KPK melakukan operasi di beberapa lokasi, menangkap Nov dan seorang pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang menyimpan uang suap.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya