Saat itu polisi juga menyita pipet modifikasi plastik klip kosong dan uang tunai Rp 100.000, yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui kasat narkoba AKP Najamuddin, mengatakan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengungkapan ini.
“tersangka mencoba menyembunyikan sabu di tempat tak terduga. Namun tim kami sudah terlatih menghadapi trik semacam itu,” ucapnya..
Atas perbuatannya AA dikenakan pasal 114 ayat (1) jo.. pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara.
Atas peristiwa ini polisi menghimbau warga terus bersinergi melawan narkoba. “Laporkan jika ada yang mencurigakan dilingkungan masing-masing, kami akan menjamin identitas pelapor aman,” pungkas AKP Najamuddin.
Penulis : jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















