Komisi A menargetkan kajian kelembagaan tersebut rampung dalam tahun anggaran 2025 atau awal 2026.
Susanto menegaskan pihaknya tak akan diam jika terjadi keterlambatan.
Komitmen ini, menurutnya, adalah bukti keseriusan DPRD untuk memperkuat pondasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Langkah ini penting untuk memperkuat posisi LPMK, baik secara kelembagaan maupun individu,” imbuh Susanto.
Ia berharap, penguatan kelembagaan di OPD akan berdampak langsung pada peningkatan kapasitas anggota LPMK di lapangan.
Dengan begitu, keberadaan LPMK tak hanya simbol partisipasi masyarakat, tapi juga motor penggerak pembangunan yang berdaya dan berintegritas di setiap wilayah Kota Yogyakarta.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















