Saksi dari partai Golkar Hendra saat ditemui awak media mengatakan, seharusnya petugas PPK dan KPU OKU tau aturan, maka permasalahan ini dapat di selesaikan.
“Permasalahan ini jelas merugikan caleg nomor 1 dari partai Golkar, dari TPS 03 kelurahan Baturaja lama seharusnya memperoleh 7 suara bukan 6 suara,”ucapnya kesal.
Dalam hal ini, lanjutnya, PPK dan KPU OKU tidak menegakkan aturan PKPU sebagai dasar atau landasan untuk mereka membuat keputusan, jelas sekali ketidak mampuan dan minimnya kualitas yang mereka miliki terkait dengan pemahaman akan peraturan Pemilu tahun 2024.
“Kalau berjam – jam saja berdebat dan berdiskusi tidak juga ada keputusan, jelas dalam hal ini khususnya Caleg nomor 1 dari Partai Golkar dirugikan karena belum mendapatkan keputusan yang jelas dari PPK dan KPU,”ungkap Hendra.
Karena, tambahnya sudah jelas petugas KPPS dari TPS 03 dihadirkan dan mengatakan hasilnya 7 suara, kenapa tidak diputuskan saja dan tidak perlu harus diskorsing sampai dilanjutkan esok hari.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya