Ketua Koperasi Sawit Terjerat Kasus Penggelapan Pajak Rp 1,5 M

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : tersangka sedang di periksa polisi

foto : tersangka sedang di periksa polisi

PERISTIWATERKINI.NET– Seorang ketua koperasi di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, berinisial S (37), ditangkap polisi atas dugaan penggelapan dana pembayaran pajak senilai Rp 1,5 miliar.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pengurus koperasi yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran utang pajak.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mengonfirmasi bahwa S telah ditahan untuk memperlancar proses penyelidikan.

“Tersangka sudah kami tahan untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (10/3/2025).

Kasus ini bermula dari Surat Teguran yang dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang kepada koperasi terkait pada 5 Februari 2024.

Dalam surat tersebut, koperasi diminta melunasi utang pajak senilai Rp 2,5 miliar. Setelah menerima teguran, pengurus koperasi meminta bantuan manajemen perusahaan untuk menyediakan dana pembayaran pajak.

“Manajemen perusahaan kemudian mentransfer dana sebesar Rp 2,5 miliar ke rekening koperasi untuk pembayaran pajak,” jelas Ryan.

Namun, setelah dana diterima, tersangka S bersama sekretaris koperasi, JP (36), hanya membayarkan pajak sebesar Rp 1 miliar saat mendatangi kantor Bank Mandiri. Sisa dana sebesar Rp 1,5 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua tersangka.

Kasus ini terungkap pada 27 Desember 2024, ketika beberapa pengurus koperasi menemukan adanya kejanggalan dalam pembayaran pajak dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Setelah penyelidikan dilakukan, polisi menetapkan S sebagai tersangka. Selain itu, sekretaris koperasi, JP, juga ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ryan menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan, sementara polisi terus melakukan pencarian terhadap JP yang masih buron.

Penulis : jurnalis

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

Agam Rinjani, Pahlawan Sunyi dari Punggung Gunung
MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor
Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”
Mubeng Beteng: Laku Spiritual Malam 1 Suro di Keraton Yogyakarta
Warga Temukan Mayat di Bawah Pohon Nangka, Korban Ternyata Pensiunan PNS
Geopix Dukung Langkah Tegas Satgas PKH Rebut Tesso Nilo dari Aktivitas Ilegal
Geger Penemuan Bayi Perempuan di Teras Warung Makan di Lampung Tengah
DPRD DIY Gelar Wayang, Semar Mbangun Khayangan Jadi Sarana Sinau Pancasila
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:06 WIB

Agam Rinjani, Pahlawan Sunyi dari Punggung Gunung

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:16 WIB

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:47 WIB

Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:15 WIB

Mubeng Beteng: Laku Spiritual Malam 1 Suro di Keraton Yogyakarta

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:44 WIB

Warga Temukan Mayat di Bawah Pohon Nangka, Korban Ternyata Pensiunan PNS

Berita Terbaru

PERISTIWA

Agam Rinjani, Pahlawan Sunyi dari Punggung Gunung

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:06 WIB

NASIONAL

Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali

Kamis, 26 Jun 2025 - 09:39 WIB