PERISTIWATERKINI.NET– Seorang ketua koperasi di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, berinisial S (37), ditangkap polisi atas dugaan penggelapan dana pembayaran pajak senilai Rp 1,5 miliar.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pengurus koperasi yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran utang pajak.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mengonfirmasi bahwa S telah ditahan untuk memperlancar proses penyelidikan.
“Tersangka sudah kami tahan untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (10/3/2025).
Kasus ini bermula dari Surat Teguran yang dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang kepada koperasi terkait pada 5 Februari 2024.
Dalam surat tersebut, koperasi diminta melunasi utang pajak senilai Rp 2,5 miliar. Setelah menerima teguran, pengurus koperasi meminta bantuan manajemen perusahaan untuk menyediakan dana pembayaran pajak.
“Manajemen perusahaan kemudian mentransfer dana sebesar Rp 2,5 miliar ke rekening koperasi untuk pembayaran pajak,” jelas Ryan.
Namun, setelah dana diterima, tersangka S bersama sekretaris koperasi, JP (36), hanya membayarkan pajak sebesar Rp 1 miliar saat mendatangi kantor Bank Mandiri. Sisa dana sebesar Rp 1,5 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua tersangka.
Kasus ini terungkap pada 27 Desember 2024, ketika beberapa pengurus koperasi menemukan adanya kejanggalan dalam pembayaran pajak dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah penyelidikan dilakukan, polisi menetapkan S sebagai tersangka. Selain itu, sekretaris koperasi, JP, juga ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ryan menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan, sementara polisi terus melakukan pencarian terhadap JP yang masih buron.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini