dua orang yang melakukan perpanjangan izin kerja pada awal 2025.
“Kami melihat bahwa penggunaan TKA di Yogyakarta masih sangat terbatas. Ini menjadi peluang untuk mengarahkan para pelaku usaha agar lebih siap dalam memanfaatkan TKA secara bijak dan sesuai aturan,” jelas Shadri.
Lebih lanjut, Shadri menekankan pentingnya proses edukasi terhadap pelaku usaha dalam hal pembinaan dan adaptasi budaya.
Menurutnya, TKA tidak hanya membawa keahlian, tetapi juga harus mampu menyesuaikan diri dengan budaya dan etika kerja lokal.
“Kami ingin pastikan bahwa TKA yang bekerja di sini tidak hanya memberikan kontribusi melalui keahlian teknis, tetapi juga terlibat dalam proses pertukaran budaya dan penyesuaian nilai-nilai sosial,” katanya.
Dari sisi pelaku usaha, Irma E Paramita, pemilik Mediterranea Restaurant, menyambut baik kegiatan monitoring tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya memenuhi seluruh persyaratan administratif dan legal dalam mempekerjakan TKA.
“Chef kami memang merupakan tenaga kerja asing dan juga suami saya, Camille Massard Combe. Kami telah melengkapi semua dokumen perizinan, dan tidak hanya itu, kami juga menerapkan transfer ilmu kepada staf lokal,” ungkap Irma.
Ia menambahkan, pelatihan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) menjadi bagian dari proses transfer pengetahuan yang dilakukan di restoran miliknya.
Hal ini dilakukan agar kehadiran TKA memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan sumber daya manusia lokal.
Kegiatan monitoring ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi dan penguatan kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha,
serta memastikan bahwa keberadaan TKA di Kota Yogyakarta benar-benar memberikan kontribusi positif tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2