“Saat keduanya dicegat di pos jaga oleh petugas kemanan, Mereka justru berbalik arah dan melarikan diri ke bedengan tempat mereka tinggal,” katanya pada Jumat (25/7/2025).
Tindakan tersebut menimbulkan kecurigaan besar dari pihak kemanan yang sedang berjaga, tim satpam kemudian melakukan pengecekan ditempat tinggal mereka.
Setelah diinterogasi, akhirnya mengakui isi karung tersebut adalah kabel NYM sepanjang 38 meter yang mereka ambil secara ilegal dari lingkungan pabrik.
Atas kejadian ini kerugian pabrik diperkirakan mencapai Rp 3,42 juta. Pihak perusahaan segera melaporkan kejadian ke Polsek Terusan Nunyai.
Setelah mendapat laporan petugas dari Tekan 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti.
“Atas perbuatanya dua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Sahrul
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2