Korban kini didampingi unit PPA Polresta Yogyakarta.
Pendamping hukum dari Tim Advokasi FJI, Hanuji Wibowo, mengapresiasi ketegasan hakim.
“Ini luar biasa, vonis tidak dikurangi sedikit pun. Hakim menegakkan keadilan,” kata Hanuji.
“Kami akan terus dampingi korban, pastikan mentalnya pulih. Kami siapkan motivator dan tenaga ahli agar dia kembali percaya diri dan mampu bersosialisasi,” lanjutnya menegaskan.
Ketua FJI, Ustadz Abdurrahman, turut menyatakan kepuasannya.

“Alhamdulillah, tuntutan dan putusan seratus persen sama. Ini kemenangan bagi korban dan pembelajaran bagi masyarakat,” ujarnya penuh syukur.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Sumber Berita: Liputan Langsung
Halaman : 1 2

















