Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan korupsi Pendistribusian Semen Distributor PT.KM periode 2018-2022

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :

Primair :
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Modus Operandi :
1). Berawal dari kesepakatan Tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk dan Tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk bersama Tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk.

2).Untuk mewujudkan rencana tersebut, lalu Tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek). Sementara itu Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.

3).Kemudian Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

4).Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Namun Tersangka MJ dan Tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk. Sehingga mengakibatkan kerugian PT. SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp. 74.375.737.624,- (Tujuh puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).

Penulis : Rio

Editor : Peristiwaterkini.net

Berita Terkait

Jalan Poros Desa Pangestu Makarti Jaya Akhirnya Masuk Usulan Prioritas
Warga Desa Negeri Agung Keluhkan Jalan Ke Sekolah Tak Kunjung Dibangun
Lemkari Sumsel Tunjukkan Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Nasional Karate Piala Gubernur Banten 2025
PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang
Grab Resmi Hadir di OKU Timur, Hadirkan Layanan Transportasi dan Pesan Antar dengan Tarif Terjangkau
Grab OKU Timur Tegaskan Komitmen Perluas Akses Transportasi dan Dorong Ekonomi Daerah
‎Pemakaman Massal Korban Banjir Agam Jadi Momen Duka Bersama
Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dandim Wonosobo Tinjau TMMD Trimulyo, Dorong Desa Maju

JOGJA

‎Afirmasi BPJS FITK UIN Sunan Kalijaga Prioritaskan Kesejahteraan Guru Swasta

JOGJA

HAPI Tegaskan Peran Advokat Hingga Akar Rumput, Integritas Jadi Fondasi Utama

JOGJA

‎Crystal Lotus Hotel Suguhkan Staycation Ramadhan Hangat Penuh Makna

JOGJA

‎Lintas Iman Ngampem Bareng, Tradisi Ruwahan Menyatukan Miliran

SUMSEL

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan korupsi Pendistribusian Semen Distributor PT.KM periode 2018-2022

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:55 WIB

Jalan Poros Desa Pangestu Makarti Jaya Akhirnya Masuk Usulan Prioritas

Senin, 19 Januari 2026 - 14:34 WIB

Warga Desa Negeri Agung Keluhkan Jalan Ke Sekolah Tak Kunjung Dibangun

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:15 WIB

Lemkari Sumsel Tunjukkan Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Nasional Karate Piala Gubernur Banten 2025

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:08 WIB

PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:37 WIB

Grab Resmi Hadir di OKU Timur, Hadirkan Layanan Transportasi dan Pesan Antar dengan Tarif Terjangkau

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dandim Wonosobo Tinjau TMMD Trimulyo, Dorong Desa Maju

Selasa, 10 Feb 2026 - 14:39 WIB

JOGJA

‎Afirmasi BPJS FITK UIN Sunan Kalijaga Prioritaskan Kesejahteraan Guru Swasta

Selasa, 10 Feb 2026 - 08:38 WIB

JOGJA

HAPI Tegaskan Peran Advokat Hingga Akar Rumput, Integritas Jadi Fondasi Utama

Selasa, 10 Feb 2026 - 07:18 WIB

JOGJA

‎Crystal Lotus Hotel Suguhkan Staycation Ramadhan Hangat Penuh Makna

Selasa, 10 Feb 2026 - 06:59 WIB

JOGJA

‎Lintas Iman Ngampem Bareng, Tradisi Ruwahan Menyatukan Miliran

Senin, 9 Feb 2026 - 22:04 WIB