Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp 1,3 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari sebuah bank milik negara

foto: Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari sebuah bank milik negara

PERISTIWATERKINI – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari sebuah bank milik negara kepada dua perusahaan swasta, yakni PT BSS dan PT SAL.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai angka fantastis: Rp 1,3 triliun.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 yang diterbitkan pada 9 Juli 2025. Tim penyidik turun ke lapangan pada Jumat (11/7/2025) untuk mengumpulkan bukti yang relevan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa tim menyasar empat lokasi berbeda di Kota Palembang yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus ini.

“Empat lokasi yang kami geledah yakni rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, serta kantor PT BSS dan PT SAL yang keduanya juga beralamat di Jalan Mayor Ruslan,” terang Vanny dalam keterangan resminya, Sabtu (12/7/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, tim Kejati berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan surat-surat yang diduga kuat berkaitan dengan proses pencairan dan penggunaan dana kredit dari bank pelat merah tersebut.

“Seluruh dokumen yang disita saat ini tengah dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Vanny menyebut, pihaknya akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya kolusi antara pejabat bank dan pihak swasta dalam proses pemberian kredit tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya nilai kerugian negara serta melibatkan perusahaan-perusahaan dengan reputasi besar di wilayah Sumatera Selatan.

Pihak Kejati Sumsel menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.

“Proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Kami pastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan,” tutup Vanny.

Penulis : jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Sidang Kasus Pokir DPRD OKU: Sugeng Ungkap Tekanan dan Fee Rp1,5 Miliar
Diduga Berselingkuh, Oknum Polisi dan Istri Anggota TNI Digerebek di Vila Curup
Sungai Wall Tercemar, Warga Tujuh Desa Tuntut Pertanggungjawaban Perusahaan Tambang
Serah Terima Jabatan Kapolsek Peninjauan, AKP Yulia Lepas Jabatan dengan Haru, IPTU Deddy Disambut Hangat
DPD RI Usulkan 9 Calon Daerah Otonomi Baru di Sumsel, CDOB RL2 Dorong Percepatan Pemekaran
Tidur Lengah, Empat HP Raib: Polsek Peninjauan Tangkap Pelaku Pencurian di Saung Naga
Mantan Wali Kota Palembang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde
Wabup OKU Tinjau Longsor di Semanding, Warga Dapat Bantuan dan Harapan Baru

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:24 WIB

Sidang Kasus Pokir DPRD OKU: Sugeng Ungkap Tekanan dan Fee Rp1,5 Miliar

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:04 WIB

Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp 1,3 Triliun

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:46 WIB

Diduga Berselingkuh, Oknum Polisi dan Istri Anggota TNI Digerebek di Vila Curup

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:53 WIB

Sungai Wall Tercemar, Warga Tujuh Desa Tuntut Pertanggungjawaban Perusahaan Tambang

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:36 WIB

Serah Terima Jabatan Kapolsek Peninjauan, AKP Yulia Lepas Jabatan dengan Haru, IPTU Deddy Disambut Hangat

Berita Terbaru

foto: tersangka curas bersama barang bukti diamankan polsek pengandonan

KRIMINAL

Dua Pelaku Curas Ditangkap, Satu Masih Buron

Senin, 14 Jul 2025 - 19:37 WIB