Setelah dilakukan, lanjutnya, proses hukum pada Kamis 4 Juli 2024 ini, tim Jaksa Penyidik, pada Kejari OKU perkara dimaksud berdasarkan surat perintah penyidik kepala kejaksaan Negeri OKU tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang sampai tanggal 07 Juni 2024.
Dari hasil pemeriksaan, tambahnya, oleh penyidik Kejari OKU dilakukan ekspose perkara pada kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tim penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup, berdasarkan Pasal 184 KUHP untuk menemukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara inì.

foto : pemeriksaan Kejari OKU
Pada hari inì, seratus 2 orang tersebut ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan Anggaran Belanja Barang dan Jasa pada BPBD OKU tahun 2022.
“Perhari ini kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Kejari OKU, selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penanganan perkara, selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja,” ucapnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya