Pada hari inì, seratus 2 orang tersebut ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan Anggaran Belanja Barang dan Jasa pada BPBD OKU tahun 2022.
“Perhari ini kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Kejari OKU, selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penanganan perkara, selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja,” ucapnya.
Kajari OKU menjelaskan bahwa pada tahun 2022 lalu, kedua tersangka diduga kuat secara bersama sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran tahun 2022.
Atas tindaknya ini mengakibatkan kerugian keuangan negara di daerah kabupaten OKU, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga kuat dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran.

Foto : kepala kejaksaan Negeri OKU menerangkan saat pres rilis kepada awak media di kantor Kejari OKU
“Kejaksaan Negeri OKU, telah melakukan audit PKN dalam perkara yang di maksud, jumlah kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 428.397.237 (empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah),” ungkapnya.
Dalam kasus inì terangkat diterapkan dengan pasal 2 Ayat (1), pasal 3, pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a.b. Ayat 2 dan (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan di diperbaharui dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sampai dengan hari inì penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah Saksi-saksi yang diperiksa lebih kurang sebanyak 25 saksi,” pungkasnya. (gun)
Halaman : 1 2

















