PERISTIWATERKINI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, membantu menerbitkan 769 Kartu Identitas Anak (KIA) dan 68 Akta Kelahiran untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui program Anak Umang.
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, mengatakan bahwa program ini merupakan bagian dari kerja sama antara Kejari OKU dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial setempat.
“Program Anak Umang diluncurkan sejak tahun 2024 sebagai implementasi tematik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tujuannya agar seluruh anak, khususnya yang tidak mampu, bisa memiliki dokumen identitas kependudukan,” ujar Choirun kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Dalam pelaksanaannya, Kejari OKU melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pendampingan hukum dalam proses pengajuan dokumen.
Pendampingan ini menyasar anak-anak panti asuhan serta warga dari keluarga miskin yang belum memiliki akta kelahiran maupun KIA.
Choirun menyebut, program ini telah menjangkau ratusan anak sejak pertama kali diluncurkan.
“Sepanjang tahun 2024, kami telah menerbitkan total 865 dokumen. Untuk tahun ini, sampai Juni, tercatat 769 KIA dan 68 Akta Kelahiran yang sudah diterbitkan dan dibagikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Choirun menambahkan, kepemilikan dokumen seperti KIA dan akta kelahiran penting agar anak-anak bisa mengakses layanan pendidikan, kesehatan, serta bantuan sosial dari pemerintah pusat dan daerah.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi anak di Kabupaten OKU yang terpinggirkan secara administrasi. Pendampingan akan terus dilakukan sampai seluruh anak memiliki identitas resmi,” ujar Choirun.
Penulis : jurnalis
Editor : Peristiwaterkini