Program ini diharapkan dapat membantu mengawal pembangunan desa serta menciptakan lingkungan yang harmonis dan damai.
Untuk memperkuat legitimasi hukum dari program ini, Jaksa Agung telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran intelijen dalam program Jaga Desa.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat nyata dari kehadiran jaksa dalam mendukung pembangunan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Dalam paparannya, Hendri Dunan menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang akurat dan transparan. Ia berharap, melalui pemanfaatan Aplikasi Jaga Desa, para Kepala Desa dan Operator Desa dapat memahami peran teknologi dalam mengelola dana desa secara lebih efektif.
“Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan para Kepala Desa dan Operator Desa dapat lebih memahami bagaimana teknologi dapat mendukung pengelolaan dana desa yang lebih baik. Selain itu, aplikasi ini juga membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program di desa,” ujarnya.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya