OKU, Peristiwaterkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar kegiatan penerangan hukum bagi Kepala Desa dan Operator Desa se-Kabupaten OKU.
Acara yang berlangsung di Aula Bina Praja pada Jumat (7/2/2025) ini dihadiri oleh 143 Kepala Desa serta 13 Camat dari seluruh kecamatan di Kabupaten OKU.
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Intelijen Kejari OKU, Hendri Dunan, SH, memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa, sebuah platform digital yang dikembangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Selain sosialisasi, peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan praktik langsung dalam pengoperasian aplikasi tersebut.
Menurut Jaksa Agung, program Jaga Desa merupakan inisiatif strategis yang bertujuan membangun kesadaran hukum melalui optimalisasi peran Intelijen Kejaksaan.
Program ini diharapkan dapat membantu mengawal pembangunan desa serta menciptakan lingkungan yang harmonis dan damai.
Untuk memperkuat legitimasi hukum dari program ini, Jaksa Agung telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran intelijen dalam program Jaga Desa.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat nyata dari kehadiran jaksa dalam mendukung pembangunan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya