Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti Dari 59 Perkara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kajari OKU, PJ Bupati OKU, dan OPD lainya di halaman kantor Kejari OKU

Foto: Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kajari OKU, PJ Bupati OKU, dan OPD lainya di halaman kantor Kejari OKU

OKU, Peristiwaterkini – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan narkoba, Rabu (13/11/2024), di Halaman Kantor Kejari OKU.

Sebanyak 59 perkara di pemusnahan dari periode ke dua, terdiri dari 27 Perkara Tindak Pidana Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya jenis Sabu, Pil Extacy, Ganja, Handphone Dan Barang Lainnya.

Adapun 11 Perkara Tindak Pidana Terhadap Orang Dan Harta Benda terdiri dari senjata tajam dan barang lainnya, 21 Perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya terdiri dari Handphone, senjata tajam, senjata api, dan amunisi dan barang lainnya.

Kajari OKU Choirun Parapat, SH.MH dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti, sebagai upaya penyelesaian perkara secara komperhensif serta bentuk transparansi Kejari OKU terhadap penyelesaian perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan ini jumlahnya cukup banyak. “ini adalah pemusnahan yang ke dua sebelumnya kami telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang pertama pada tanggal 16 Juli 2024 kemarin,” katanya.

Penulis : Jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Polres OKU Timur Bongkar Praktik Penjualan Kosmetik Ilegal
31 Unit Aset Rusak Dimusnahkan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten OKU
Stabilkan Aliran Listrik, Bantuan Tiang Listrik Jln Gotong Royong Anggota DPR RI Dewi Yustisiana Terealisasi
Pelantikan Kepala Daerah di Sumsel Dijadwalkan Februari 2025 Berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024
Kericuhan Warnai Rapat Banggar DPRD OKU Bahas APBD 2025
Sinergitas dan Keharmonisan, PJ Bupati OKU dan Forkopimda Beri Kejutan Ultah PN Baturaja Dan Kejari OKU
8 Randis DPRD OKU Dikembalikan PJ Bupati OKU
PWI OKU Gelar Konferkab, PJ Bupati OKU Siap Jadi Mitra Strategis
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:07 WIB

Polres OKU Timur Bongkar Praktik Penjualan Kosmetik Ilegal

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:28 WIB

31 Unit Aset Rusak Dimusnahkan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten OKU

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:08 WIB

Stabilkan Aliran Listrik, Bantuan Tiang Listrik Jln Gotong Royong Anggota DPR RI Dewi Yustisiana Terealisasi

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:57 WIB

Pelantikan Kepala Daerah di Sumsel Dijadwalkan Februari 2025 Berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024

Jumat, 17 Januari 2025 - 00:05 WIB

Kericuhan Warnai Rapat Banggar DPRD OKU Bahas APBD 2025

Berita Terbaru

KRIMINAL

Polres OKU Timur Bongkar Praktik Penjualan Kosmetik Ilegal

Selasa, 21 Jan 2025 - 08:07 WIB