Choirun Parapat juga menyampaikan bahwa Kejari OKU memiliki inovasi layanan hukum berbasis digital bernama Halo JPN.
Layanan ini memungkinkan masyarakat OKU untuk berkonsultasi hukum secara gratis dan mendapatkan solusi atas permasalahan hukum yang mereka hadapi.
“Dengan adanya Halo JPN, masyarakat bisa mendapatkan akses hukum yang lebih mudah dan cepat. Ini menjadi bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Pj. Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana, menyampaikan apresiasi kepada Kejari OKU atas kerja sama ini.
Ia menegaskan bahwa langkah ini dapat membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi serta meminimalisir permasalahan hukum di tingkat kecamatan dan desa.
“Saya berharap perjanjian ini dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan sinergi yang baik, kita bisa menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” katanya.
Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam peningkatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten OKU, terutama dalam aspek hukum dan administrasi pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2