OKU, Peristiwaterkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan 13 camat se-Kabupaten OKU serta empat kepala desa di Kecamatan Baturaja Timur.
Keempat kepala desa tersebut adalah Kades Airpaoh, Kades Tanjung Baru, Kades Terusan, dan Kades Tanjung Kemala.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, baik litigasi (dalam pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan), serta memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Bina Praja pada Jumat (7/2/2025) ini dihadiri oleh Pj. Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana, S.STP., MM. MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, SH., MH., serta didampingi oleh sejumlah pejabat kejaksaan, antara lain Kasi Datun Anna Marlinawati, SH., MH., Kasi Intelijen Hendri Dunan, SH., Kasi Pidum Wahyudi Barnad, SH., MH., Kasi Pidsus Muhammad Ali Qadri, SH., MH., dan Kasi PA dan PBB Pajri Aef Sanusi, SH.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya