Kejari OKU Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Kejari OKU secara resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian yang melibatkan tersangka Robet bin Bohiri

foto: Kejari OKU secara resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian yang melibatkan tersangka Robet bin Bohiri

PERISTIWATERKINI.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pendekatan humanis dalam penegakan hukum.

Pada Jumat (16/5/2025), Kejari OKU secara resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian yang melibatkan tersangka Robet bin Bohiri (alm) melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Tersangka Robet yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ditangkap setelah terbukti mencuri satu unit sepeda motor milik warga bernama M.

Kejadian ini terjadi di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020

tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kebijakan ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor 01/E/Ejp/02/2022.

Menurut Kajari, salah satu syarat utama dalam penerapan keadilan restoratif adalah tercapainya perdamaian antara pelaku dan korban. Dalam kasus ini, syarat tersebut telah dipenuhi.

“Terhadap perkara atas nama Robet, syarat-syaratnya telah terpenuhi sehingga layak diajukan untuk penghentian penuntutan,” ungkap Choirun.

Kejari OKU juga menunjuk jaksa fasilitator untuk menjembatani proses perdamaian antara Robet dan korban.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan proses hukum pun dihentikan.

Proses ekspose perkara telah dilakukan dan mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur A, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Alhamdulillah, perkara ini mendapat persetujuan untuk dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif,” tambahnya.

Robet, yang menjadi tulang punggung keluarga, kini dapat kembali menghidupi istri yang tengah mengandung, anak-anaknya yang masih kecil, serta orang tua yang sedang sakit.

Acara penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilakukan secara langsung oleh Kajari OKU dan disaksikan oleh pihak keluarga, jaksa fasilitator, penyidik, serta tokoh masyarakat.

Suasana berlangsung haru saat Robet menerima keputusan tersebut dan dinyatakan bebas.

Ia diharapkan dapat memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik ke depan.

Penulis : Gunawan

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan
Debu, Jalan Rusak dan Janji Palsu, Warga Ring 1 Geruduk PTSB
Semarak Maulid Nabi di Masjid Al-Muslimin Pasar Baru, Momentum Meneladani Akhlak Rasullullah
Bocah Tenggelam Di Sungai Ogan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian
Desa Battu Winangun Jadi Lokasi Pertama Penilaian AKU HATINYA PKK Tingkat Sumsel
Polisi Bongkar Dalang Ricuh DPRD OKU 1 September, 13 Orang Diamankan, 11 Pelajar
Bupati OKU Apresiasi Capaian Positif PDAM Tirta Raja
Fokus Jadi BUMD Profesional, Tirta Raja Paparkan Kinerja dan Penyesuaian Tarif

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:36 WIB

PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Debu, Jalan Rusak dan Janji Palsu, Warga Ring 1 Geruduk PTSB

Kamis, 18 September 2025 - 11:28 WIB

Semarak Maulid Nabi di Masjid Al-Muslimin Pasar Baru, Momentum Meneladani Akhlak Rasullullah

Selasa, 16 September 2025 - 22:39 WIB

Bocah Tenggelam Di Sungai Ogan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian

Senin, 15 September 2025 - 15:06 WIB

Desa Battu Winangun Jadi Lokasi Pertama Penilaian AKU HATINYA PKK Tingkat Sumsel

Berita Terbaru