Tugas Inspektorat tentu beririsan dengan tugas Kejaksaan yaitu sebagai APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) dan memiliki tim tenaga ahli yang diharapkan mampu membantu dalam proses penanganan perkara, tenaga Auditor untuk mengefektifkan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.
Penegakan hukum tentu tidak hanya berorientasi dalam penindakan namun juga mengedepankan pencegahan untuk itu fungsi pengawasan baik dalam pos-pos anggaran yang dianggap rawan dari jumlah sampai distribusi.
Inspektorat dapat hadir dalam implikasi Optimalisasi pedapatan asli daerah yang saat ini berlangsung dengan Bapenda, baik ranah pajak Hiburan, makan minum serta retribusi layanan telekomuniakasi. Kedepan Rapat bersama OPD konsoilidasi dalam peningkatan PAD di OKU.
Semoga langkah awal ini dapat meningkatkan kualitas dan optimalisasi kinerja dalam sinergi kedua belah pihak.
Kerjasama ini bukan hanya sebagai langkah antisipasi, akan tetapi sebagai langkah sitematis dalam memberikan petunjuk arahan, pencerahan apabila adanya permasalahan hukum dan yang paling utama adalah dapat berkonsultasi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya