“ini langkah serius untuk mendorong kepatuhan pajak di sektor hiburan, pajak hiburan yaitu sebesar 40 persen sudah jelas diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2023, semua wajib pajak harus patuh,” tegasnya.
Kajari juga menjelaskan, pentingnya keseragaman tarif pajak di semua tempat hiburan, tak hanya demi keadilan, tapi juga untuk menghindari persaingan usaha yang tidak sehat.
Bagi tempat hiburan yang tak mengantongi izin atau menghindari pembayaran pajak, tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejari OKU akan turun langsung ke lokasi.
Mereka siap memberikan kepastian hukum bahkan sanksi tegas bila perlu.
“kami ingin semua pelaku usaha hiburan memahami bahwa pajak adalah kewajiban, bukan pilihan, kalau tidak patuh, ada konsekuensinya,” tegas Rudhy.
Langkah ini menjadi senyal kuat bahwa pemerintah serius menggarap potensi Pendapatan Daerah (PAD) dari sektor hiburan dan tidak akan mentolerir pelanggaran.
Penulis : jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2