Peristiwaterkini – Pemilik usaha tempat hiburan malam di kabupaten OKU harus bersiap, pemerintah tak lagi main-main soal kewajiban pajak.
Tempat hiburan seperti Karaoke kini resmi dikenai tarif pajak hiburan sebesar 40 persen, jika tak patuh bisa dikenai sanksi hukum.
Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Negri OKU bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memanggil sejumlah pelaku usaha karaoke dalam rapat khusu yang digelar dikantor Kejaksaan OKU, pada Senin (4/8/2025).
Sejumlah pemilik karaoke hadir memenuhi panggilan, antara lain karaoke Mang Cipit I dan II, Royal Joker Karaoke, HY Karaoke serta Lucky Karaoke.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari hasil laporan Pemeriksaan Wajib Pajak Hiburan Karaoke tertanggal 21 juli 2025, yang dilakukan oleh Bapenda OKU.
Sebelumnya tim gabungan dari komisi III DPRD OKU, Satpol PP, Dinas PTSP, Dispar dan Disperindag telah melakukan pengawasan langsung di kolokasi hiburan pada 12 Juli 2025.
Kajari OKU, Rudhy Parhusip, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan sekedar formalitas,
Penulis : jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya