Kasus ini berawal dari dugaan adanya upaya untuk mengklaim tanah negara, bahkan bekas hutan belantara, dengan cara memalsukan dokumen tanah.
Modus operandi yang terungkap adalah bahwa pelaku mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya, padahal tanah itu sesungguhnya milik negara.
Roy juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mendalami keterlibatan pengusaha HA dalam kasus ini. Diduga, HA menandatangani dokumen pemalsuan tersebut setelah dibujuk rayu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penyidik menemukan bahwa dokumen tersebut dibuat oleh mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN).
Kejari Musi Banyuasin mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan proyek pemerintah, seperti pembangunan jalan tol, untuk kepentingan pribadi secara ilegal.
“Proyek pemerintah menggunakan uang rakyat, sehingga sangat tidak dibenarkan jika ada pihak-pihak yang mencoba untuk mengambil keuntungan secara ilegal,” tandas Roy Riyadi.
Penulis : jernalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2