MUBA, Peristiawaterkini – Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan penggeledahan di dua kantor milik pengusaha Sumatera Selatan berinisial HA, pada Rabu (19/2/2025) pagi.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan tol Palembang-Jambi, seluas 34 hektare.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riyadi, memimpin langsung proses penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan M Isa Palembang dan di kantor Sekayu milik HA. Roy mengungkapkan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan mafia tanah.
“Pada hari ini, penyidik Kejaksaan Negeri Muba melakukan penggeledahan di dua tempat yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah,” ujar Roy Riyadi.
Selama penggeledahan, penyidik menyita sejumlah berkas yang akan dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Muba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : jernalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya