PERISTIWATERKINI.NET, Semarang – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/12/2025).
“Benar, yang bersangkutan telah kami amankan dan langsung dibawa untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar sumber internal Kejagung kepada wartawan, Rabu malam.
Gus Yazid kemudian digelandang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk pendalaman kasus.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, Gus Yazid yang dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional mengakui menerima aliran dana dari Letjen TNI Widi Prasetijono saat menjabat Pangdam IV/Diponegoro.
“Yang pertama Rp2 miliar, lalu enam kali berikutnya dengan total Rp18 miliar,” ungkap Gus Yazid di hadapan majelis hakim.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















