PERISTIWATERKINI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali mencuri perhatian publik setelah menampilkan tumpukan uang tunai senilai Rp 11,8 triliun dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2025).
Uang dalam jumlah fantastis itu disita dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Pantauan awak media di lokasi memperlihatkan, tumpukan uang tersebut ditempatkan dalam plastik bening, seluruhnya dalam pecahan Rp 100 ribu.
Setiap bungkus plastik berisi uang senilai Rp 1 miliar. Susunan uang tunai itu membentuk tumpukan tinggi yang menggunung dan disusun rapi memanjang di hadapan wartawan.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, mengungkapkan bahwa uang tersebut disita dari lima korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2022.
“Lima terdakwa korporasi itu merupakan bagian dari Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” ujar Sutikno.
Menurutnya, meski kelima terdakwa telah divonis lepas dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kejaksaan tidak tinggal diam.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum tengah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
“Upaya hukum kasasi sedang berjalan. Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung,” jelasnya.
Penyitaan uang triliunan ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Kejagung dalam membongkar korupsi skala besar, terutama di sektor industri strategis seperti kelapa sawit.
Publik kini menantikan hasil akhir dari proses hukum tersebut, yang berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Penulis : jurnalis
Editor : Peristiwaterkini