Barang-barang hasil order fiktif tersebut kemudian dijual secara ilegal di pasaran.
“Hasil penjualan barang dibagi dua antara pelaku Ade dan RB, yang kini masih buron. Mereka memanfaatkan posisi mereka di perusahaan untuk menjalankan aksi ini,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, Ade mengaku menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun sebagian besar justru dihabiskan untuk bermain judi online.
“Pengakuan dari Ade, uang hasil kejahatan itu banyak digunakan untuk judi online. Satu orang pelaku berhasil kita amankan, dan satu lagi masih dalam proses pengejaran,” ungkap Kasi Humas.
Akibat perbuatan kedua pelaku, perusahaan mengalami kerugian hampir Rp 90 juta.
Saat ini, Ade telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,
sementara upaya pengejaran terhadap RB masih terus dilakukan.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya judi online yang kian meresahkan dan dapat mendorong individu untuk melakukan tindakan kriminal.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















