PERISTIWATERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menajamkan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kali ini, enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap enam anggota DPRD OKU periode 2024–2029 sebagai saksi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Nama-nama yang diperiksa meliputi Gepin Alindra Utama, Hardiman Noprian Anggara, M. Saleh Tito, Naproni, Yeri Ferliansyah, dan Dadi Octasaputra.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus korupsi yang menyeret nama-nama pejabat publik dalam skandal suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah 21 lokasi selama hampir sepekan, dari 19 hingga 24 Maret 2025.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai barang bukti seperti dokumen pokok pikiran (pokir) DPRD, kontrak sembilan proyek pekerjaan, serta voucher penarikan uang yang diduga terkait aliran dana suap.
Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025. Dalam OTT itu, delapan orang diamankan, namun hanya enam yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah dan tiga anggota DPRD: Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin (Ketua Komisi III), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II). Ketiganya diduga menerima suap.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, yang berperan sebagai pemberi suap.
Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi di sektor pengadaan proyek daerah. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum dan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik kotor tersebut.
Penulis : jurnalis
Editor : Peristiwaterkini