PERISTIWATERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua kontraktor, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, atas dugaan pemberian suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (12/6/2025), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH.
Keduanya didakwa memberikan uang suap senilai total Rp2,2 miliar kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah, untuk diteruskan kepada tiga anggota DPRD OKU periode 2024–2029, yakni Ferlan Juliansyah, M Fahruddin selaku Ketua Komisi III, dan Umi Hartati selaku Ketua Komisi II.
“Para terdakwa memberikan uang sebagai kompensasi agar mendapatkan paket pekerjaan fisik tahun anggaran 2025, yang bersumber dari dana aspirasi atau pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU,” ujar JPU KPK saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan dijelaskan, Novriansyah sebelumnya menyampaikan kepada seorang rekanan, Ahmat Thoha, bahwa nilai proyek pokir meningkat menjadi Rp35 miliar, dengan ketentuan fee sebesar 20 persen untuk anggota dewan dan 2 persen untuk dinas.
Namun, Thoha hanya menyetujui mengerjakan empat proyek senilai Rp16 miliar, termasuk pembangunan jembatan Desa Guna Makmur dan peningkatan beberapa ruas jalan desa. Sisa tiga paket senilai Rp19 miliar kemudian ditawarkan kepada terdakwa Ahmad Sugeng.
Kasus ini turut menyeret empat tersangka lain yang kini berstatus anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR. JPU KPK menegaskan bahwa pemberian uang suap ini merupakan bagian dari praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan proyek daerah.
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan siap menjalani proses hukum selanjutnya.
Penulis : jurnalis
Editor : Peristiwaterkini