Dikarenakan korban menyatakan tak ingin membawa kasus ke raja hukum, serta tak ada laporan polisi yang dibuat, kasus tersebut diselesaikan melalui forum musyawarah.
Media diadakan di Balai Kampung Lempuyang Bandar yang dihadiri oleh aparat Kampung, Polisi l, LBH Bledek, serta Kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut ada empat poin yang disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu perdamaian, permintaan maaf pelaku, pernyataan tidak mengulangi perbuatan, dan kesepakatan bahwa pelaku harus meninggalkan kampung selama satu bulan.
“Tidak ada pemaksaan, semuanya murni atas dasar pertemuan dari musyawarah, dan ini sesuai prinsip keadilan restoratif,” kata AKP Akmaludin.
Ia juga membantah isu bahwa pelepasan pelaku dilakukan karena kerugian korban uang lebih kurang Rp 2,5 juta.
“Kami mendukung penyelesaian secara damai, selama tidak melanggar hukum,” ucapnya.
Dalam kasus ini, masyarakat diminta lebih bijak dalam menanggapi informasi yang viral.
“Jangan terprovokasi sebelum memahami duduk perkaranya,” pungkasnya.
Penulis : Han
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















