Kasus Pembunuhan Desa Kedaton Masuki Babak Baru, Hadirkan Saksi Kunci

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU, Peristiwaterkini – Sidang Kasus pembunuhan terhadap Ha (62) warga Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) kabupaten OKU, Dengan tiga terdakwa satu keluarga warga yang sama kini memasuki babak baru.

Sidang kasus ke 4 yang di gelar di Pengadilan Negri (PN) Baturaja dengan menghadirkan 3 terdakwa yaitu Id (25), Mu (62) dan Ri (30) dengan agenda pembacaan penuntut umum. Di tunda hingga tanggal 14 Oktober 2024. (26/9/2024).

Setelah heboh pengakuan terdakwah, Id dihadapan Majelis Hakim bahwa dirinyalah sendirian yang melakukan pembunuhan sedangkan orang tuanya, Mu (62) dan kakak kandungnya, RI (30) tidak turut serta melakukan pembunuhan dan terpaksa mengaku karena tak tahan disiksa oknum penyidik.

Faik Rahimi SH, MH CM pengacara ketiga terdakwah memohon kepada Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Kamis (26/9/2024) agar memenuhi permohonannya untuk menghadirkan saksi.

“Perkenankan Yang Mulia agar dapat mengizinkan menghadirkan saksi,” pinta Faik Rahimi kepada Majelis Hakim.

Permohonan Faik Rahimi SH, MH, CM Pengacara terdakwa dari Posbakum PN tersebut dipenuhi oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Fahri Ikhsan, SH, MH bersama Dwi Bintang Satrio, SH, MH dan Teddy Hendrawan Anggar Saputra, SH disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Abdullah Arby, SH, MH.

“Silahkan hadirkan saksi dan sidang selanjutnya, akan dijadwalkan pada 14 Oktober 2024,” ujar Majelis Hakim mengetok palu.

Persoalan ini sempat menjadi heboh dan mencengangkan karena pada sidang sebelumnya, dihadapan Majelis Hakim, Mu tidak mengakui turut membunuh dan juga anaknya Ri juga tidak turut membunuh dan terpaksa mengaku karena tidak tahan di siksa oknum penyidik.

Sedangkan dihadapan Majelis Hakim, Id mengakui kalau dirinya sendirilah yang melakukan pembunuhan terhadap Ha.

Pengakuan terdakwa Mu, ini disampaikannya dihadapan Majelis Hakim pada sidang, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 15.00 wib, bersama dua orang terdakwa lainnnya yang merupakan anak kandungnya sendiri, Ri (30) dan Id (20). (gun)

 

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN UPT Baturaja Bersama Masyarakat Gelar Aksi Bersih Sampah
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres OKU Gelar Aksi Bersih Tempat Ibadah Serentak
Vakum Tiga Tahun, IPSI OKU Gelar Muskab untuk Bangkitkan Prestasi Pencak Silat Daerah
Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal
Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU
Warga Temukan Mayat di Bawah Pohon Nangka, Korban Ternyata Pensiunan PNS
Terseret Kasus Suap Proyek PUPR OKU, Dinda: Saya Hanya Konsultan Pajak
Peringati Hari Lingkungan Hidup, GMB OKU Bersama PLN UPT Baturaja dan Instansi Lainnya Gelar Aksi Bersih-Bersih GOR Baturaja
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:48 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN UPT Baturaja Bersama Masyarakat Gelar Aksi Bersih Sampah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres OKU Gelar Aksi Bersih Tempat Ibadah Serentak

Senin, 23 Juni 2025 - 20:00 WIB

Vakum Tiga Tahun, IPSI OKU Gelar Muskab untuk Bangkitkan Prestasi Pencak Silat Daerah

Senin, 23 Juni 2025 - 19:34 WIB

Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:15 WIB

Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU

Berita Terbaru

PERISTIWA

Agam Rinjani, Pahlawan Sunyi dari Punggung Gunung

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:06 WIB

NASIONAL

Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali

Kamis, 26 Jun 2025 - 09:39 WIB