PERISTIWATERKINI.NET – Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa seorang lansia bernama Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini mulai menemukan titik terang.
Tim kuasa hukum Mbah Tupon menyebut pengumuman calon tersangka kemungkinan besar akan dilakukan dalam waktu dekat.
Ketua Lembaga Advokasi Gerindra DIY, Romie Habie, yang juga bertindak sebagai
kuasa hukum Mbah Tupon, menyampaikan bahwa penetapan tersangka bisa saja diumumkan pekan depan.
Hal ini disampaikannya pada Kamis, 1 Mei 2025.
Perkara ini bermula ketika rumah dan tanah milik Mbah Tupon mendadak terancam dilelang bank.
Belakangan, terungkap bahwa sertifikat tanah tersebut telah berpindah tangan ke seseorang bernama Indah Fatmawati,
tanpa adanya pemberitahuan atau persetujuan dari Mbah Tupon.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY. Sejumlah nama telah masuk dalam daftar
terlapor, termasuk Triono 1, Triono 2, Indah Fatmawati, PPAT Anhar Rusli, dan Bibit Rustamta.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya